Putusan PT PEKANBARU Nomor 75/PID.B/2018/PT PBR |
|
Nomor | 75/PID.B/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, M.h N. Betty Aritonang |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 339 KUHPidana ; M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penesehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 320/Pid.B/2017/PN Sak, tanggal 21 Februari 2017, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakawa Yohannes Simbolon Als Anes Als Bolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun ; 3. Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BM 5043 NF Nomor Rangka MH1JFP123GK541371, Nomor Mesin JFP1E-2550885 yang telah ditempel stiker/list warna hitam pada bodi dengan nopol terpasang BM 3786 IJ; - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor; - 1 (satu) helai jaket warna hitam les hijau merek Kawasaki; - 1 (satu) helai baju kemeja warna biru dongker ukuran L merek WINLER; - 1 (satu) helai singlet warna putih ukuran 38 merek TEXAS; - 1 (satu) helai celana panjang katun warna hitam merek JCC; - 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu les merah putih; - 1 (satu) buah tali pinggang warna coklat merek LEVIS; - 1 (satu) buah jam tangan warna silver merek MIRETE; - 1 (satu) pasang sandal warna coklat dalam keadaan sudah putus merek SEGU; Dikembalikan kepada ahli waris korban Sdri. YUL ELLYSON - 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih model GT-S5312 beserta simcard nomor 0821 6820 8775; - 1 (satu) helai jaket jeans merek FIRE FOX ukuran L; - 1 (satu) helai baju kaos bola Chelsea warna kuning; - 1 (satu) helai celana jeans merek BLOCKVELVET DENIM warna hitam; - 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu merek POLO GLOBAL; - 1 (satu) gulungan tali nilon warna hijau les merah disertai bekas potongan nilon; - 2 (dua) potongan isolasi lakban warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetap sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PID.B/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 75/PID.B/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PID.B/2018/PT PBR
Pertama : 320/Pid.B/2017/PN Sak
Statistik4518