Putusan DILMILTAMA Nomor 28-K/PMU/BDG/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 28-K/PMU/BDG/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsma Tni Bambang Aribowo |
Hakim Anggota | Laksma Tni Bambang Angkoso W., Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Panitera | Mayor Chk Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR : 19-K/PMT.III/AD/IX/2016 TANGGAL 13 OKTOBER 2016 SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI : PIDANA : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi Sarwoko, S.H. Kolonel Laut (KH) NRP 10861/P. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 19-K/PMT.III/AD/IX/2016 tanggal 13 Oktober 2016 sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi :Pidana : penjara selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa barang-barang : a. 1 (satu) Buku tabungan BRI Simpedes nomor rekening 4987-01-09609-53-4 atas nama Raiya dan ATMnya nomor 6013 0123 7763 4610 dengan sisa saldo Rp.177.988,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).b. 1 (satu) Buku tabungan BRI Simpedes nomor rekening 4987-01-009609-53-2 atas nama Raiya dan ATMnya nomor 6013 0123 8202 8568 dengan sisa saldo Rp.103.354,00 (seratus tiga ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah).Dikembalikan kepada Sdri. Raiya.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 19-K/PMT.III/AD/IX/2016 tanggal 13 Oktober 2016, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 395 K/MIL/2017
Banding : 28-K/PMU/BDG/AD/XI/2016
Pertama : 19-K/PMT.III/AD/IX/2016
Statistik2420