- Menyatakan terdakwa Yoris Renwer Alias Yoris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Perlindungan Anak yaitu membantu melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati?;---------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoris Renwer Alias Yoris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun ;--------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 1(satu) buah panah wayer bercirikan dengan ukuran panjang 16 cm terbuat dari besi dan pada bagian ujungnya berbentuk tajam dengan ukuran 4 cm terdapat tali raffia;----------------------------------------------------
- 1(satu) buah kaos bola pada bagian depan bercirikan FCB/Qatar Fundation bercorak merah biru ;---------------------------------------------------
- 1(satu buah celana pendek bercorak gambar daun ganja warna bertuliskan Regge;---------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( Lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 16/Pid.B/2019/PN Tim |
|
Nomor | 16/Pid.B/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Saiful Anam |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Saiful Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2019/PN Tim
Statistik6522