Putusan PN PEKANBARU Nomor 213/Pdt.G/2014/PN Pbr |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2014/PN Pbr |
Para Pihak | PT. CAHAYA BARA MULIA (PT.CBM) VS PT. Bara Rantau Duku (PT. BRD), Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. A.s. Pudjoharsoyo |
Hakim Anggota | Masrul Mangapul Manalu |
Panitera | Enni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Surat Kerjasama Penambangan Batubara No:063/SK-KPU/2010 antara Penggugat dan PT.KPU tanggal 13 April 2010 beserta lampirannya adalah sah dan berharga sebagai dasar melakukan seluruh aktifitas penambangan batubara oleh Penggugat;Menyatakan Surat Perjanjian Kompensasi Pembukaan Lahan(OB) tanggal 1 April 2011 antara PT.Cahaya Bara Mulia yang diwakili Agusli dan PT.Bara Rantau Duku yang diwakili H.M Najmi dan didaftarkan di Notaris Pekanbaru Nurhayati,SH (Tergugat III) adalah sah dan berharga;Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;Menghukum Tergugat, I untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp 85.000,- per metrik ton( Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah Per Metrik Ton) dari total seluruh batubara yang sudah dikeluarkan sebesar 55.596,080 metrik ton( Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Metrik Ton) atau sebesar Rp 4.725.666.800 (Empat Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2807 K/Pdt/2017
Banding : 130/PDT/2016/PT PBR
Peninjauan Kembali : 372 PK/Pdt/2019
Pertama : 213/Pdt.G/ 2014/PN.Pbr
Statistik11112