- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Intervensi untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa para penggugat intervensi,Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi IV adalah ahli waris yang sah dari almarhum D. SOEKAMTO;
- Menyatakan bahwa Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tanah dan rumah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini yang dahulu tercantum dalam sertifikat SHGB No. 73/Jurangombo yang diuraikan dalam surat ukur sementara tanggal 6 April 1985, No. 401, seluas 294 m2, atas nama Ny. SUMINAH SOEKAMTO terletak di Jalan Sunan Kalijogo IX Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang, yang saat ini telah berubah menjadi SHGB NO 00281 Kel. Jurang ombo, seluas 294m2, atas nama UPOYO EDI HARTANTO alias TAN ING LIENG (Tergugat Intervensi I) terurai dalam surat ukur tanggal 15 November 2006 Nomor 141/Jurang Ombo/2006 terletak di Sunan Kalijaga IX RT 002 RW 004 Kel. Jurang Ombo Kec. Magelang Selatan Kota Magelang dengan batas batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa akta Jual Beli Lunas NO. 15/12/Mgs/JBL/1994 tanggal 18 April 1994 antara Tergugat Intervensi I dengan Tergugat Intervensi II dihadapan Notaris/PPAT HIASINTA YANTI SUSANTI TAN.SH,MH terhadap obyek sengketa yang tercantum dalam SHGB No. 73/Jurangombo yang diuraikan dalam surat ukur sementara tanggal 6 April 1985, No. 401, seluas 294 m2, atas nama Ny. SUMINAH SOEKAMTO terletak di Jalan Sunan Kalijogo IX Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. yang saat ini telah berubah menjadi SHGB NO 00281 Kel. Jurang ombo, seluas 294m2, atas nama UPOYO EDI HARTANTO alias TAN ING LIENG (Tergugat Intervensi I) terurai dalam surat ukur tanggal 15 November 2006 Nomor 141/Jurang Ombo/2006 terletak di Sunan Kalijaga IX RT 002 RW 004 Kel. Jurang Ombo Kec. Magelang Selatan Kota Magelang dengan batas batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa peralihan hak bukti kepemilikan terhadap obyek sengketa yang tercantum dalam SHGB No. 73/Jurangombo yang diuraikan dalam surat ukur sementara tanggal 6 April 1985, No. 401, seluas 294 m2, atas nama Ny. SUMINAH SOEKAMTO terletak di Jalan Sunan Kalijogo IX Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. Dari atas nama NY. SUMINAH SOEKAMTO menjadi atas nama UPOYO EDI HARTANTO alias TAN ING LIENG (Tergugat Intervensi I) yang saat ini telah berubah menjadi SHGB NO 00281 Kel. Jurang ombo, seluas 294m2, terurai dalam surat ukur tanggal 15 November 2006 Nomor 141/Jurang Ombo/2006 terletak di Sunan Kalijaga IX RT 002 RW 004 Kel. Jurang Ombo Kec. Magelang Selatan Kota Magelang adalah tidak sah, cacat hukum dan batal menurut hukum;
- Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAGELANG Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Mgg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2019/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Sutrisnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM INTERVENSI Sebelah barat : Jalan Sebelah selatan: tanah dan rumah milik Ibu Cipto Sebelah timur : tanah dan rumah milik Pemkot Kota Magelang Sebelah utara : tanah dan rumah milik p. Hardi adalah tanah dan rumah milik para penggugat intervensi,Tergugat Intervensi II dan Tergugat Intervensi IV yang belum pernah dibagi waris kepada ahli waris sebagai ahli waris almarhum D.SOEKAMTO. Sebelah barat : Jalan Sebelah selatan: tanah dan rumah milik Ibu Cipto Sebelah timur : tanah dan rumah milik Pemkot Kota Magelang Sebelah utara : tanah dan rumah milik p. Hardi Adalah batal; DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI Menghukum kepada Para Tergugat Intervensi/Penggugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat putusan ini diucapkan telah dihitung sejumlah Rp 1.406.000,- (satu juta empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1745 K/Pdt/2022
Pertama : 21/Pdt.G/2019/PN Mgg
Statistik19737