Putusan PN PADANG Nomor 363/Pid.B/2014/PN.Pdg |
|
Nomor | 363/Pid.B/2014/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin |
Hakim Anggota | Fitrizal Yanto, Irwan Munir |
Panitera | Zelfi Rahmadiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM PERCOBAAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Drs.Daswir,SH.MH, Terdakwa Pitri Puspawati,SH, Terdakwa Santi,SE, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYURUH MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTE AUTENTIK;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.Daswir,SH.MH, Terdakwa Pitri Puspawati,SH, Terdakwa Santi,SE, tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Drs.Daswir,SH.MH., Terdakwa Pitri Puspawati,SH., Terdakwa Santi,SE., terkecuali dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena para Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (Enam) Bulan.4. Menyatakan barang bukti berupa :- Foto Salinan Putusan Perdata Nomor : 81/PDT/P/1994.PN.PDG tanggal 25 April 1994 (Asli).- Foto copy Akta Notaris Irsal Bakar,SH Notaris di Padang Nomor 2 tanggal 02 November 1994 tentang Pernyataan Kesepakatan Bersama.- Fotocopy Akta Notaris Hasan Qalbi Wakil Notaris Padang Nomor 6 tanggal 07 Februari 1972 tentang akta pendirian yayasan lembaga pembangunan nasional.- Fotocopy Minuta Akta Notaris Yuliarni, SH Notaris / PPAT Kota Padang N0.9 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Pernyataan Pengurus Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera barat dalam keadaan robek pada halaman ketiga lembar kedua.- Fotocopy Akta Notaris Mira Oktaria,SH.MKn. No.22 tanggal 29 Juli 2011 tentang Akta Pendirian Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat.- Fotocopy surat Pernyataan Jaminan dari Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional AKBP-STIE-KBP tertanggal 18 Oktober 2011;- Fotocopy Kartu tanda Penduduk para Terdakwa;Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini;5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1068 K/PID/2015
Pertama : 363/Pid.B/2014/PN.Pdg
Banding : 18/PID/2015/PT.PDG
Statistik15955