- Menyatakan Terdakwa BUI MINH THANH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? yang melakukan, menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUI MINH THANH, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal BV 92468 TS;
- 2 (dua) unit Alat tangkap ikan berupa Pair Trawl;
- 1 (satu) unit Alat bantu tangkap ikan berupa Winch;
- 1 (satu) buah GPS Huahang HGP-1235A;
- 1 (satu) buah Kompas Ekspress;
- 1 (satu) buah Radio SSB Icom IC-707;
- 1 (satu) buah Radio Marine Superstar 2400;
- 1 (satu) bundle dokumen kapal;
- 2 (dua) buah bendera Vietnam.
Putusan PN RANAI Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Sulistiawan, Br Hakim Anggota Ir. Untung Sunardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa BUI MINH THANH; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Banding : 310/PID.SUS/2019/PT PBR
Statistik10158