Putusan PA BANTUL Nomor 113/Pdt.G/2016/PA.Btl |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2016/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | GUGAT HARTA BERSAMAPA.BANTUL |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Masmuntiara |
Hakim Anggota | Rizal Pasi, Ahsan Dawi |
Panitera | Dra. Bibit Nur Rohyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan /gono gini adalah berupa :2.1. Bangunan Warung makan Griya Dhahar SAE ?97 Mbak TUTI yang merupakan tempat tinggal bersama Penggugat dan Tergugat sewaktu berumah tangga dibangun Penggugat dengan Tergugat sewaktu dalam pernikahan, tahun 2007, seluas 300 m2 yang terletak di Jl. Wonocatur RT.25 Desa Bangutapan Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul bangunan dan perabotnya (meja makan 12 set, friser kecil, kulkas 2 buah, TV.3 buah, kompor gas, 5 buah tabung gas besar 12 kg, satu yang kecil, kipas angin, mejekjer 2 buah, piring makan 45 buah dan piring anyam 70 buah), yang memerlukan dana sejumalh Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta);2.2. 1 (satu) Unit Mobil DAIHATSU TARUNA FGX, warna Biru Metalic tahun pembuatan 2003 No. Pol. AB. 1372 WK, No. BPKB j-0493748Hal. 34 dari 35 Put. No.0113/Pdt.G/2016/PA.Btl.atas nama pemilik : ASTUTI PUJI RAHAYU;2.3. Perpanjangan sewa tanah yang ditempati untuk rumah tinggal dan warung makan Griya Dhahar SAE ?97. Mbak TUTI selama 2 tahun terhitung sejak bulan Juni 2015 s/d juni 2017 sebesar Rp. 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah);2.4. 1 (satu) Unit sepeda Motor yaitu :Sepeda Motor Honda vario warna Putih tahun 2005 No. Pol. AB. 2837 VJ;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/memberikan yang menjadi Hak Penggugat sejak Gugatan ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap dan jika pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka sebagian atau seluruhnya di lelang dan hasilnya di bagi 2 (dua) yang masing-masing (Penggugat dan Tergugat) berhak atas setengah (1/2) bagian harta bersama (gono-gini) yang menjadi obyek sengketa tersebut;4. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara ini seluruhnya kepada Penggugat, sebesar Rp 1.681.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 347 K/Ag/2017
Pertama : 113/Pdt.G/2016/PA.Btl
Banding : 67/Pdt.G/2016/PTA.Yk
Statistik8115