- Menyatakan Terdakwa I WAYAN DIKA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WAYAN DIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Seped motor Merek scopy warna hitam coklat Nopol 7672 LS tahun pembuatan 2016 No Rangka : MH1JFW117GK312726 No. Mesin JFW1E-1310451 beserta STNK.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 6577 KH warna merah muda Tahun 2008
- Uang tunai sebesar Rp. 6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah rekaman bentuk flashdisk warna hitam merk Vandisk 8 GB atas 3 Transaksi tanggal 19 Maret 2018 di Bank Mandiri Cabang Ubud
- 1 (satu) buah Rekaman dalam bentuk Flashdisk warna hitam merk Vandisk 8 GB atas 6 transaksi tertanggal 19 Maret 2018 di ATM Bank BCA Cabang Ubud.
Putusan PN GIANYAR Nomor 82/Pid.B/2018/PN Gin |
|
Nomor | 82/Pid.B/2018/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, Br Hakim Anggota Astrid Anugrah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Puspa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada I WAYAN PURNA Dikembalikan kepada I WAYAN DIKA Dikembalikan kepada NI KADEK DELIK - 1 (satu) buah topi hitam dengan kombinasi hitam coklat - 1 (satu) buah celana pendek coklat - 1 (satu) buah baju warna hitam Dikembalikan kepada Terdakwa. Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2018/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2018/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2018/PN Gin
Statistik3019