Putusan PN ENDE Nomor 5/Pdt.G/2013/PN END |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2013/PN END |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 5/Pdt.G/2013/PN ENDDANIEL WARAPENGADILAN NEGERI ENDE |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | Jusuf Alwi, - Asri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------------DALAM KONPENSI---------------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI------------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Para Tergugat ;--------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Yohanes Wara dan ibu Lusia Mbio ; --------------------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Nira Nanga kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende seluas 4000 m2 dengan batas-batasnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------Utara : berbatasan dengan Maria Margareta Komba ; ------------------------------Selatan : berbatasan dengan Tomas Wo?i, Herman Ngomba, Markus Tumbun, dan Mateus Gani ; -------------------------------------------------------------Timur : berbatasan dengan Bernadus Bhanggu,Adrianus Anus dan Petrus Keo;-------------------------------------------------------------------------------------Barat : berbatasan dengan Simon Sega Setu ; --------------------------------------Adalah milik nenek Penggugat yang bernama NGGARA dan DOKA yang kemudian diwariskan kepada ayah Penggugat bernama Yohanes Wara dan kemudian diwariskan kepada ahli warisnya termasuk Penggugat ; --------------------------------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengklaim obyek sengketa sebagai milik para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; ----------5. Menghukum para Tergugat serta orang-orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun bila perlu dengan bantuan alat negara; ----------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ------------------------------------------------DALAM REKONPENSI----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya.-------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI------------------------------------------------------------------ Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.071.000,- (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2013/PN_END.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2013/PN_END.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1528 K/Pdt/2014
Pertama : 5/Pdt.G/2013/PN End
Statistik9543