Putusan PN KISARAN Nomor 68 /Pdt.G/2016/PN Kis |
|
Nomor | 68 /Pdt.G/2016/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 68 /Pdt.G/2016/PN Kis |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Eva Rina Sihombing |
Panitera | Anderson Sijabat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan sita penjagaan (revindicatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;3. Menyatakan demi hukum bahwa sebidang tanah seluas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atasnya yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Merdeka Nomor 137/139 Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 208/Kelurahan Tanjung Tiram, tanggal 5 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan juncto Surat Ukur Nomor: 01/Tanjung Tiram/2009, tanggal 26 Pebruari 2009, dengan sempadan/batas sebagai berikut:a. sebelah utara dengan tanah Belman Hutahaen;b. sebelah selatan dengan tanah M. Noor;c. sebelah timur dengan parit;d. sebelah barat dengan badan Jalan Merdeka adalah milik Para Penggugat yang sah menurut hukum;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menempati/menghuni bidang tanah dan bangunan rumah tersebut tanpa izin/persetujuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat III dan Tergugat IV dalam menerbitkan dan melegalisasi Surat Keterangan Nomor: 470/211, tanggal 26 Nopember 2007 atau surat-surat lain yang dapat dijadikan alas hak mau pun bukti kepemilikan Tergugat I dan/atau Tergugat II atas bidang tanah dan bangunan rumah milik Para Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Nomor: 470/211, tanggal 26 Nopember 2007 yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh Tergugat III dan Tergugat IV maupun surat-surat lain yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh Tergugat III dan Tergugat IV yang dimaksudkan atau bertujuan untuk dijadikan alas hak mau pun bukti kepemilikan Tergugat I dan/atau Tergugat II atas bidang tanah dan bangunan rumah milik Para Penggugat tersebut;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan bidang tanah dari bangunan rumah yang telah dikuasai dan ditempati/dihuninya secara melawan hukum tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa dibebani dengan hak tanggungan, hak gadai, hak sewa maupun hak-hak lain yang memberatinya terhitung sejak adanya putusan dalam perkara ini;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung/tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.034.500,- (dua juta tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah)9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2610 K/Pdt/2018
Pertama : 68 /Pdt.G/2016/PN Kis
Statistik12016