Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 323/PDT.G/2011/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 323/PDT.G/2011/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 24 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Karel Tuppu |
Hakim Anggota | Yusuf, Simplisius Donatus |
Panitera | Achmad Nurjaman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat XXI, Tergugat XXV dan Turut Tergugat II ;DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Judi Djohari sebagian ;2. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 62/2000 tanggal 20 April 2000 yang dilakukan oleh Turut Tergugat III sah menurut hukum ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah-tanah yang terletak di Cakung-Cilincing RT. 05 RW.06, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Bersertifikat Hak Milik Nomor 33/Cakung Timur, Nomor. 34/Cakung Timur dan Nomor. 35/Cakung Timur ;4. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXI telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ;5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 37 tanggal 21 Nopember 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Aliya Sriwendayani Azhar, SH., MH. antara Tergugat XXVI dengan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXI, batal demi hukum ;6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXI atau siapa pun yang mendapat hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat ;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat melaksanakan Putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 8.222.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 255 PK/Pdt/2022
Pertama : 323/PDT.G/2011/PN.Jkt.Tim
Statistik14374