Putusan PN SELONG Nomor 57/PDT.G/2014/PN.SEL |
|
Nomor | 57/PDT.G/2014/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.hisbullah Idris |
Hakim Anggota | - Mukhlassuddin, - Agus Ardianto |
Panitera | - Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 , 14, 15, 16 dan 17 untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Memutuskan dan menyatakan Obyek Sengketa I dan II adalah Harta milik para ahli waris Amaq TANAH sebagai harta peninggalan Almarhum Amaq TANAH;3. Menyatakan Batal (tidak sah) jual beli yang telah dilakukan oleh Amaq SAIM kepada Pihak- Pihak Tergugat yang mengguasai Obyek Sengketa I dan II;4. Menyatakan Batal (tidak sah) jual beli Amaq SAIM dengan H. ABDUL HANAN terhadap Obyek Tanah Sawah Sengketa II;5. Menyatakan Batal (tidak sah) jual beli Amaq SAIM dengan AA PUTU OKA terhadap Obyek Tanah Sawah Sengketa II;6. Menyatakan Para Penggugat Inaq Tajudin dan Inaq Maknah, Tergugat I saim dan Para Turut Tergugat adalah Ahli Waris Amaq TANAH yang sah dan paling berhak terhadap Tanah Sawah Sengketa I dan II yang pantas dimiliki secara turun-temurun;7. Menghukum Para Tergugat yang menguasai atau barang siapapun yang memperoleh Hak darinya untuk menyerahkan Obyek Sengketa I, Obyek Sengketa II dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada para Penggugat dan para Turut Tergugat yang paling berhak menerimanya, bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan atau POLRI;Obyek Sengketa I luas asal 2 are, sekarang sisanya 46,35M2 dengan Batas-batas adalah sebagai berikut:Utara : Sawah Amaq MAIYAH dan Amaq Taen.Selatan : Parit Jalan dan Jalan Negara Jurusan Aikmel Labuhan Lombok.Timur : Parit.Barat : Parit Jalan Obyek Sengketa II luas 50 are dengan batas-batas adalah sebagai berikut:Utara : Jalan Negara Jurusan Aikmel Labuhan Lombok.Selatan : Parit Kecil.Timur : Sawah Amaq MAHUDIN/Amaq ATIK.Barat : Sawah H. ABDUL AZIM Sekarang Huller (Jemuran Jagung);8. Menghukum Tergugat 12, 14, 15, 16, 17 untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 2.841.000 (Dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah rupiah).DALAM REKONVENSI1. Menyatakan SAIM (Penggugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi) adalah ahli waris dari Amaq Tanah atas tanah sengketa;2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat 12, 14, 15, 16 dan 17 dalam Konvensi sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PDT.G/2014/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 57/PDT.G/2014/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47 /PDT/2015/PT.MTR
Peninjauan Kembali : 371 PK/Pdt/2019
Pertama : 57/Pdt.G/2014/PN Sel.
Statistik5656