Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 15/G/2016/PTUN.TPI |
|
Nomor | 15/G/2016/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dewi Maharati |
Hakim Anggota | Putri Sukmiani, - Agus Abudurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI tentang kompetensi relatif Pengadilan;II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat, Penggugat II Intervensi 1 dan Penggugat II Intervensi 2 tidak diterima;2. Menghukum Penggugat, Penggugat II Intervensi I dan Penggugat II Intervensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.932.000,- ( Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/G/2016/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 15/G/2016/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/B/2017/PTTUN-MDN
Kasasi : 391 K/TUN/2017
Pertama : 15/G/2016/PTUN.TPI
Statistik18762