Putusan PN PEKANBARU Nomor 107/Pdt.G/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Sorta Ria Nevasulhanuddin |
Panitera | Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);Menyatakan Surat Pernyataan No. 593/103/84, tanggal 30 AprIl 1984 adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah (SKPT) No. 31/SKPT-KDL/XII/2013, tanggal 27 Desember 2013 atas nama HJ.R. ROSTIATI adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian dengan Reg. No : 959/593-83/KT/XI/2016, tanggal 8 November 2016 atas nama ROSTILAWATI adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Surat Pernyatannya Tergugat II tanggal 05 Januari 2017 adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Surat Pernyataan Sdr. JUPENI pada tanggal 10 November 2016 adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor: 894 tanggal 8 April 1983 atas nama Rosmijan adalah tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Surat Jual Beli dengan PPAT Kecamatan No: 621/PPAT/1985 tanggal 2 Maret 1985 adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Akta Jual Beli No: 658/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang dibuat oleh Notaris Yusrizal adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;Menghukum kepada Tergugat III secara serta merta tanpa syarat agar mencabut sertifikat Hak Milik Nomor: 894 tanggal 18 April 1983 atas nama Rosmijan;Menghukum kepada Tergugat I agar tidak menguasai fisik tanah dan/atau mengosongkan tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No: 658/2016 tanggal 11 Oktober 2016;Menghukum agar Para Tergugat untuk membayar uang ??? dwangsom ??? masing ??? masing sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari pada setiap Tergugat atas keterlambatan pemenuhan isi dari putusan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap;Menghukum agar Para Tergugat mematuhi putusan ini;Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSIMenghukum Para Tergugat dalam KONVENSI/Para Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.036.000,- (empat juta tiga puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PDT/2018/PT PBR
Peninjauan Kembali : 3538 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 1006 PK/Pdt/2020
Pertama : 107/Pdt.G/2017/PN Pbr
Statistik13343