Putusan PA BEKASI Nomor 1282/Pdt.G/2013/PA.Bks |
|
Nomor | 1282/Pdt.G/2013/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | gugat harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. M. Arief |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Nadirah, Amin Muslich |
Panitera | Midjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan harta-harta berupa : tanah dan bangunan dengan luas 429 M2 (Empat ratus duapuluh Sembilan meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 202/S/JTA/2004 tanggal 09 -02- 2004, yang terletak atau setempat dikenal di Jl. Suci No.21 KP Rawabogo RT 001 RW 017, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kotamadya Bekasi, Propinsi Jawa Barat, dengan Bukti Kepemilikan, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 04235, dengan Surat Ukur tanggal 21 Januari 1999 Nomor : 10.26.10.03.01393/Jatimekar/1999., dengan Identifikasi Bidang Nomor : 10.26.10.03.01418, atas nama Dwi Heru Susanto (Tergugat), dengan batas-batas : - Utara : Pekarangan kosong yang ditumbuhi pohon rambutan dan lain-lain - Timur : No.23A RT 001 RW 017 (rumah Pak Abdul Karim)- Selatan : Jalan Suci dan No.54 (rumah Pak Giyo) keduanya RT 001 RW 017 - Barat : No.20 RT 001 RW 017 (rumah Pak H. Usman)Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat (seperdua) bagian, atau apabila tidak dapat dibagi secara natura, agar dilakukan penjualan lelang di Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua sama besar kepada Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI1. Mengabulakan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan uang muka pembelian Mobil Grand Livina sebesar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan cicilan selama 6 sebesar Rp. 19.800.000,- seluruhnya berjumlah Rp.44.700.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat.3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat sebesar (seperdua) bagian,4. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI - REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.201.000,- ( Dua juta dua ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1282/Pdt.G/2013/PA.Bks
Banding : 0003/Pdt.G/2015/PTA.Bdg
Statistik1144