- Menyatakan Terdakwa HERLEN Alias HERLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana Levis warna biru bermerk Q-ARE dengan robek dikedua lutut;
- 1 (satu) buah celana levis hitam bermerk EDGARD;---------------------------------
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan QIUCK SILVER;-------------
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam berlist biru;------------------------------
- 1 (satu) Unit hand phone merk NOKIA warna putih;----------------------------------
- 1 (satu) buah baju olahraga SMAN 1 Wundulako warna hijau kombinasi hitam berlist putih;
- 1 (satu) buah baju kaos warna ungu kombinasi hitam bertuliskan MY TRIP MY ADVENTURE;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana levis pendek berwarna abu-abu ukuran L bermerek DELEDDA;
- 1 (satu) buah baju sekolah SMAN 1 Wundulako warna putih dengan bertuliskan nama ANGEL SOMA;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah rok sekolah berwarna Abu-abu;------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derry Wisnu Broto K.p |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Sugondo, hakim Anggota 2: Rudi Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa HERLEN Alias HERLAN;-------------------------- Dikembalikan kepada saksi korban ANGEL SOMA Alias ANGEL;---------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 176/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik5143