Putusan PTA PONTIANAK Nomor 10/Pdt.G/2016/PTA.Ptk |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2016/PTA.Ptk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Ashfari |
Hakim Anggota | - H. Bubun Bunyamin, - H.arfan Muhammad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI? Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor 0422/Pdt.G/2015/PA.Mpw. tanggal 19 Januari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding,Dan dengan mengadili sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian dan menolak untuk sebagian yang lain;2. Menetapkan harta bersama Pembanding dan Terbanding adalah :2.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3317 Desa Sungai Raya, Gambar situasi 965/1989 tanggal 28 Juni 1989 seluas 305 m2 yang terletak di Jalan Raya Sungai Raya Dalam Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya;2.2. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5527 Desa Kapur tanggal 6 Juli 2012, Surat Ukur Nomor 1764/Kapur/2012 tanggal 13 Juni 2012 seluas 130 m yang terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya; 2.3. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5528 Desa Kapur tanggal 6 Juli 2012, Surat Ukur Nomor 1765/Kapur/2012 tanggal 13 Juni 2012 seluas 130 m terletak di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya;2.4. Sebidang tanah kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4425 Desa pal lX tanggal 22 April 1999, Surat Ukur Nomor 3299/1999 tanggal 22 Maret 1999 seluas 252 m, yang terletak di Desa Pal lX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya;2.5. Satu Unit Mobil merk Mitsubishi, Type Mitsubishi Kuda VA1W PL, jenis Mobil penumpang, tahun pembuatan 2003, isi silinder 1584 CC, Nomor Rangka NlK.VIN HMVA1WPR3K010xxx, warna Abu-abu perak metalik, bahan bakar bensin, warna TNKB hitam, tahun registrasi 2012, Nomor BPKB 064687xxx dan Nomor Registrasi KB xx;2.6. Nilai sebidang tanah berukuran panjang 19,1 m dan lebar 12,8 m berikut bangunan yang berdiri di atasnya setelah dikurangi jumlah angsuran yang dibayar Tergugat /Pembanding sejumah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terletak di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan Jalan Komplek;- Sebelah Timur dengan fasilitas umum;- Sebelah Barat dengan tanah dan rumah XY;- Sebelah Selatan dengan parit;3. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membagi harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.6 di atas menjadi 2 (dua) bagian sama besar antara Pembanding dan Terbanding secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi menjadi 2 (dua) sama besar 1(satu) bagian untuk Pembanding dan 1(satu) bagian untuk Terbanding;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Mempawah tanggal 12 Oktober 2015 terhadap harta bersama pada diktum 2.2.1 sampai dengan 2.2.6,dan terhadap obyek sengketa pada posita/petitum angka 5.2 dinyatakan tidak sah dan tidak berharga;5. Tidak menerima gugatan Penggugat/Terbanding terhadap obyek sengketa pada posita/petitum angka 5.2.berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5526 atas nama XY,Surat Ukur Nomor 1763/Kapur/2012 tanggal 13 Juni 2012 seluas 212 m yang terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Mempawah untuk mengangkat sita jaminan terhadap obyek sengketa tersebut;6. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp7.111.000,00 (tujuh juta seratus sebelas ribu rupiah);7. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2016/PTA.Ptk.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2016/PTA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pdt.G/2015/PA.Mpw
Banding : 10/Pdt.G/2016/PTA.Ptk.
Statistik10632