Putusan PTA MAKASSAR Nomor 131/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 131/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Alwi Rahim |
Hakim Anggota | 1. H. Abd. Munir S., 2. H. Khaerudin |
Panitera | Mir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding secara formal dapat diterima;Dalam Konvensi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 64/Pdt.G/2016/PA Plp, tanggal 23 Agustus 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 20 Zulkaidah 1437 Hijriyah;Dalam Rekonvensi :Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 64/Pdt.G/2016/ PA. Plp, tanggal 23 Agustus 2016 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 20 Zulkaidah 1437 Hijriyah, dengan.Mengadili sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Iddah sejumlah Rp15.000. 000,00 (lima belas juta rupiah)3. Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)4. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterimaDalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp581.000,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah)- Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2016/PA Plp
Banding : 131/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Kasasi : 63 K/Ag/2017
Statistik3312