- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG TANGGAL 24 MARET 2014, NOMOR 1377/PID.B/2013/PN.BDG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Maret 2014, Nomor 1377/Pid.B/2013/PN.Bdg, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 123/PID/2014/PT BDG |
|
Nomor | 123/PID/2014/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Jurnalis Amrad |
Hakim Anggota | Arifin Rusli Hutagaol, Brh. Neris |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID/2014/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 123/PID/2014/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 92 PK/PID/2016
Kasasi : 1093 K/PID/2014
Banding : 123/Pid/2014/PT.Bdg.
Statistik225122