- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan tanah Objek sengketa di : Jalan Gajahmada Nomor 44A Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto,
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai objek sengketa dan tidak bersedia menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil berupa :
- Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun, apabila perlu dengan bantuan alat ??? alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, atas setiap hari keterlambatan melaksanakan perbuatan mengosongkan objek sengketa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dilaksanakan;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi Untuk Seluruhnya
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.614.000,- (satu enam ratus empat belas ribu rupiah)
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Mjk |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2017/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhbr Hakim Anggota Hj. Ardiani |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyorini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Yang batas ??? batasnya adalah : Sebelah Utara : Shopie Martin Indah Sebelah Selatan : Toko tas tiga putra Sebelah Barat : Rumah Dinas Wali Kota Sebelah Timur : Trotoir , jln.Gajah Mada Yang luasnya adalah : 96M2 Tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 770 / Gedongan, Surat Ukur Nomor 183/Gedongan/2008 tanggal 22-09-2008 dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00661 Adalah sah milik Penggugat; Hilangnya Keuntungan Menyewakan Tanah dan Bangunan (Ruko) Objek Sengketa per tahun Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang dihitung sejak tanggal 5 Agustus 2016, hingga putusan dilaksanakan??? DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1805 K/Pdt/2019
Pertama : 19/Pdt.G/2017/PN Mjk
Statistik14021