- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 8/PDT.G/2016/PN LSK TANGGAL 20 APRIL 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT, SEKARANG TERBANDING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT, SEKARANG PARA PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT, SEKARANG PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat sekarang Para Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 8/Pdt.G/2016/PN Lsk tanggal 20 April 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat, sekarang Terbanding;
- Menolak Gugatan Para Penggugat, sekarang Para Pembanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat, sekarang Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 95/PDT/2017/PT BNA |
|
Nomor | 95/PDT/2017/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Sigid Purwoko, Breris Sudjarwanto |
Panitera | Anwar Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PDT/2017/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 95/PDT/2017/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2575 K/Pdt/2018
Banding : 95/PDT/2017/PT BNA
Statistik3925