Putusan PN BANDA ACEH Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Bna |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 37/Pdt.G/2015/PN BnaPerdataPerbuatan Melawan Hukum; |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | Eli Yurita, Cahyono |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tersebut untuk seluruhnya ; ----------DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -----------------2. Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 010/2197/04/RSUDZA/2014 Tanggal 19 Agustus 2014 yang telah ditanda tangani antara Tergugat II dan/atau Tergugat III dengan Perusahaan Penggugat adalah sah kontrak yang berbentuk gabungan Lumpsum dan harga satuan. ---------------------------------------3. Menyatakan Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 4 (empat) Unit Kamar Operasi (Otsus Aceh) pada RSUD dr. Zainoel Abidin Sumber Dana APBA Tahun 2014 Nomor: 010/2197/ 04/RSUDZA/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat II (sebagai pejabat lama) adalah sah, berharga dan memiliki kekuatan Hukum mengikat antara Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III (sebagai pejabat baru). ----------------------------------------------------4. Menyatakan Penggugat adalah Pelaksana pekerjaan 4 (empat) Unit Kamar Operasi pada RSUDZA Banda Aceh yang beritikad baik dan benar dalam Perjanjian Nomor : 010/2197/04/RSUDZA/2014 tanggal 19 Agustus 2014. -------5. Menyatakan tidak selesainya pekerjaan pembangunan 4 (empat) unit Kamar Operasi (Otsus Aceh) pada RSUD dr. Zainoel Abidin dalam batas waktu yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan 4 (empat) Unit Kamar Operasi (Otsus Aceh) pada RSUD dr. Zainoel Abidin Sumber Dana APBA Tahun 2014 Nomor: 010/2197/04/ RSUDZA/2014 tanggal 19 Agustus 2014 adalah semata-mata disebabkan oleh sifat pekerjaan itu sendiri, faktor kebijakan Pemerintah dan beberapa faktor yang dilakukan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat III yang sekarang beralih tanggung jawabnya kepada Tergugat III yang telah merugikan Penggugat secara materiil. -------------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan tindakan Tergugat I, II dan/atau Tergugat III melakukan pemotongan uang muka secara sekaligus 100% atas nilai pembayaran Termin secara sekaligus adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Penguasa yang merugikan Penggugat dan berakibat terhambatnya penyelesaian pekerjaan Penggugat yang diperjanjikan dalam kontrak. -------------------------------7. Menyatakan tindakan tergugat I, II dan/atau Tergugat III melakukan pemotongan Retensi 5% atas seluruh nilai pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak, bukan 5% atas kemajuan pekerjaan fisik yang telah dikerjakan Penggugat adalah sebuah tindakan melawan hukum yang dilakukan Penguasa yang dapat merugikan Penggugat dan bahkan berakibat telah terhambatnya penyelesaian pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak. ----------------------------8. Menyatakan segala tindakan Tergugat I, II dan/atau Tergugat III sebagaimana dikemukakan Penggugat pada angka 25 Posita Gugatan adalah serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa/Pemerintah yang telah merugikan Penggugat baik secara materiil maupun inmateriil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. -----------------------------9. Menyatakan sikap dan tindakan Tergugat I, II dan/atau Tergugat III tidak memberikan adendum masa kontrak adalah sebuah tindakan sepihak yang tidak patut dan bahkan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat. ---10. Menyatakan tindakan Tergugat IV berupa melakukan proses pencairan klaim jaminan pelaksanaan Penggugat untuk disetorkan ke Kas Negera atas pekerjaan Pembangunan 4 (empat) Unit Kamar Operasi (Otsus Aceh) pada RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh atas permintaan Tergugat II dan/atau Tergugat III tanpa didahului dengan Surat Pemutusan kontrak dan Show Cost Meeting serta pernyataan Wanprestasi adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan Penggugat. ---------------------------------------------------------11. Menyatakan tindakan Tergugat V meminta/menagih Penggugat untuk membayar uang jaminan kontra garansi Back to Back sebesar nilai Bank Garansi jaminan pelaksanaan yang diterbitkan Tergugat IV kepada Tergugat II dan/atau Tergugat III seluruhnya Rp. 431.741.900,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) adalah tanpa Hak dan Melawan Hukum. ----------------------------------------------------------------------------12. Menyatakan segala dokumen atau surat yang diterbitkan oleh Tergugat II dan atau Tergugat III secara sepihak tanpa sepengetahuan Penggugat termasuk Surat Pemutusan kontrak, surat pernyataan Wanprestasi yang dikirimkan Tergugat II dan atau Tergugat III kepada Tergugat IV dan dokumen atau surat yang diterbitkan Tergugat IV kepada kepada Tergugat V yang berkaitan dengan pencairan jaminan pelaksanaan Penggugat serta segala Surat Tergugat V yang ditujukan kepada Penggugat tentang penagihan pembayaran uang contra garansi Back to Back yang telah dibayar Tergugat V kepada Tergugat IV adalah tidak sah, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum. -------------------------------13. Menghukum Tergugat II dan/atau Tergugat III membayar Kerugian materiil atas : --------------------------------------------------------------------------------------------------??? 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak Rp. 8.634.838.000,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) volume pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan di lapangan seluruhnya Rp. 2.590.451.400,- (dua milyar lima ratus Sembilan puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah) ditambah kerugian bunga 13% pertahun dari Rp. 2.590.451.400,- (dua milyar lima ratus Sembilan puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah); --??? Harga material atap yang telah Penggugat sediakan di lokasi pekerjaan Rp.111.083.048,96 (seratus sebelas juta delapan puluh tiga ribu empat puluh delapan koma sembilan puluh enam rupiah) ditambah kerugian bunga 13% pertahun dari Rp.111.083.048,96 (seratus sebelas juta delapan puluh tiga ribu empat puluh delapan koma Sembilan puluh enam rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------??? Harga material rangka baja berat yang yang masih belum dibayar Tergugat II dan atau Tergugat III kepada Penggugat sesuai dengan harga satuan yang telah disepakati dalam RAB lampiran kontrak Rp. 640.144.818,05 (enam ratus empat puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan belas koma nol lima) ditambah kerugian bunga 13% pertahun dari Rp.640.144.818,05 (enam ratus empat puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus delapan belas koma nol lima). --------------------------??? Kelebihan uang Retensi akibat salah potong yaitu 3,75% (tiga koma tujuh puluh lima persen) dari nilai uang pembayaran Termin I Rp. 2.590.457.400,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 97.141.927,- (sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah). --------------------------------------------------------------------------14. Menghukum Tergugat II dan/atau Tergugat III untuk mengusulkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Murni dan/atau dalam APBA-Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan/atau APBA/APBA-P tahun anggaran berkenaan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Rp. 3.341.679.267,01 (tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh koma nol satu rupiah) guna membayar kerugian materiil dan inmateril ditambah dengan kerugian bunga Rp.434.418.305,34 (empat ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus lima koma tiga puluh empat rupiah) pertahunnya kepada Penggugat atas 30% nilai volume pekerjaan yang telah selesai dikerjakan Penggugat dari nilai kontrak Rp.8.634.838.000,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), nilai material atap dan nilai rangka baja berat. ---------------------------------------------15. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat III agar mengesahkan anggaran dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Murni dan/atau dalam APBA-Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan/atau APBA/APBA-P tahun anggaran berkenaan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Rp.3.341.679.267,01 (tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh koma nol satu rupiah) guna membayar kerugian materiil dan inmateril ditambah dengan kerugian bunga Rp.434.418.305,34 (empat ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus lima koma tiga puluh empat rupiah) pertahunnya kepada Penggugat atas 30% nilai volume pekerjaan yang telah selesai dikerjakan Penggugat dari nilai kontrak Rp.8.634.838.000,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), nilai material atap, dan nilai rangka baja berat. 16. Menghukum Tergugat II dan/atau Tergugat III mengembalikan Asli Surat Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka No. 0290/JB.03/KPO.06/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 dan Surat Garansi Bank sebagai Jaminan pelaksanaan No. 0496/JB.02/KPO.06/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 kepada Penggugat dengan tanpa beban dan persyaratan apapun. 17. Menghukum Tergugat I, II dan/atau III, IV dan V membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 2.664.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;18. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 585 K/Pdt/2017
Pertama : 37/Pdt.G/2015/PN Bna
Statistik25839