Putusan PT MATARAM Nomor 39/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 39/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | Miniardi, M.h Unggul Ahmadi |
Panitera | Jumaah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;Dalam Provesi :- Menolak gugatan Provesi Penggugat ;Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 17 Januari 2019 Nomor : 157/Pdt.G/2018/PN.Mtr sepanjang mengenai Eksepsi yang dimohonkan banding tersebut.Dalam pokok Perkara :- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 17 Januari 2019 Nomor : 157/Pdt.G/2018/PN.Mtr. sepanjang mengenai pokok perkara yang dimohonkan banding tersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;- Menyatakan hukum bahwa Ida Bagus Nyoman Amertha Puja alias I BGS Nyoman Amertha Pudja, Alias Nyoman Amertha Puja, alias IBN Amerta Pudja telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa tanah sengketa / obyek sengketa sebagaimana terdapat pada angka 2 a,b,c,d,e dalam Posita gugatan Penggugat diatas :- Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah anak dan ahli waris dari Almarhum Ida Bagus Nyoman Amertha Puja alias I BGS Nyoman Amertha Pudja, Alias Nyoman Amertha Puja, alias IBN Amerta Pudja , bersama dengan Tergugat/Terbanding dan berhak sebagai ahli waris dan mewarisi seluruh tanah sengketa / obyek sengketa peninggalan almarhum Ida Bagus Nyoman Amertha Puja alias I BGS Nyoman Amertha Pudja, Alias Nyoman Amertha Puja, alias IBN Amerta Pudja sebagaimana terdapat dalam posita gugatan Penggugat pada angka 2 a,b,c,d,e tersebut diatas ;- Menyatakan TERGUGAT (PUSPA DEWI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan dipakai merubah nama pemilik dalam Sertipikat Hak Milik yaitu : - Sertipikat Hak Milik Nomor: 52, tanggal 08 Februari 1979, Desa Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kabupaten Daerah Tk. II Lombok Barat, Provinsi Daerah Tk. I Nusa Tenggara Barat. Surat ukur No. 57/1979. Luas 685 M2 (enam ratus delapan puluh lima meter persegi), menjadi atas nama TERGUGAT (Puspa Dewi), adalah cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;b, Sertipikat Hak Milik Nomor: 2434, tanggal 05 Juni 2004, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat ukur Nomor: 625/MTT/2004. Luas 270 M2 (Dua Ratus Tujuh Puluh meter persegi), menjadi atas nama TERGUGAT (Puspa Dewi), adalah cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 103, tanggal 18 September 1990, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat ukur Nomor: 1660/1990. Luas 8.568 M2 (Delapan Ribu Limaratus Enampuluh Delapan meter persegi), menjadi atas nama TERGUGAT (Puspa Dewi), adalah cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;- Menghukum Turut Tergugat III , Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V agar setelah Habis Kontrak untuk menyerahkantanah sengketa pada nomor 2, c dan 2 d sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 2436 dan 2434, kepada Penggugat dan Tergugat tanpa sarat apapun ;- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan melaksanakan isi putusan ini;- Menghukum Tergugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 39/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2019/PT MTR
Kasasi : 464 K/Pdt/2020
Pertama : 157/Pdt.G/2018/PN Mtr
Statistik7152