- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Frans Kamu adalah mewakili seluruh ahli waris keturunan alm. Frits Kamu dan almh. Jemima Rondonuwu (almh. Nemima Rondonuwu) ;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Tempang Kecamatan Langowan, tanah dengan gambar nomor 1, 2, 3, 12 dan 13 sebagaimana tanah dalam bukti P-10, T.I-13 dan T.II-27 yang merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih 16.990 m2 yang termasuk bagian dalam batas-batas :
- Sebelah Timur dengan Keluarga Waladow ;
- Sebelah Barat dengan Tanah pasini/saluran air ;
- Sebelah Selaran dengan Keluarga Mantik ;
- Sebelah Utara dengan Jalan raya ;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah keturunan dan ahli waris dari alm. Frits Kamu dan almh. Jemima Rondonuwu (almh. Nemima Rondonuwu) ;
- Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah objek sengketa yaitu tanah dengan gambar nomor 1, 2, 3, 12 dan 13 sebagaimana dalam bukti P-10, T.I-13 dan T.II-27, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan penjualan tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak bersifat mengikat menurut hukum ;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa gambar nomor 1, 2, 3, 12 dan 13 dalam bukti P-10, T.I-13 dan T.II-27 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong untuk selanjutnya dibagi waris antara Penggugat dan Tergugat I ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN TONDANO Nomor 102/Pdt.G/2018/PN Tnn |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2018/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul B. Pane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Relly Tagah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROFISI Menolak permohonan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi para Tergugat ditolak ; DALAM POKOK PERKARA Adalah peninggalan alm. Frits Kamu dan almh. Jemima Rondonuwu (almh. Nemima Rondonuwu) ; DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / para Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum para Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp.3.334.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2018/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2018/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.G/2018/PN Tnn
Statistik9923