Putusan PN SURABAYA Nomor 133/Pid.Sus/2013/PN.Sby |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2013/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sudani |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sangadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Hj. LILIK AHNDAYANI, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara berlanjut ? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 8 UU R.I. No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang didakwakan dalam dakwaan alternafit kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 3.357.637.700,- (Tiga milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), untuk diserahkan kepada Koperasi KPRI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 6. Barang bukti berupa :A. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah diatasnya terletak di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten sidoarjo luas tanah 96 M atas nama ICHWANUL LUTHFIE.B. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1015 Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupanten Sidoarjo luas tanah 96 M atas nama ICHWANUL LUTHFIE beserta Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor : 313 dan Akta Surat Kuasa Nomor : 314 tanggal 24 April 2013 Notaris DYAH NUSWANTARI EKAPSARI SH, MSi antara ICHWANUL LUTHFIE dengan MISBAKHUL MUNIR...............Disita dari H. MISBAKHUL MUNIR, M.Ag.- 1 (satu) Buah Buku Surat Masuk dan Surat Keluar dari Tahun 1997 - Tahun 2004 dari KPRI Departemen Agama Kabupaten Sidoarjo.- 1 (satu) Buah Buku ?Selayang Pandang? Koperasi Pegawai Republik Indonesia Departemen Agama Kabupaten Sidoarjo yang Berbadan Hukum Nomor 4446/II/BH/12-1987 Tanggal 23 September Tahun 1996.- 1 (satu) Buah Buku Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Tata Tertib Rapat Anggota KPRI Departemen Agama Kabupaten Sidoarjo yang Berbadan Hukum Nomor : 4446/BH/II/12-67 Tanggal 17 Desember 1968.- 1 (satu) Buah Buku Tabungan BRI Britama Cabang Sidoarjo dengan Nomor Rekening 086-33-08-1240-9 Atas Nama KPRI Departemen Agama QQ H. MUNSIEF KH. Dikembalikan kepada KPRI Kementrian Agama Kabupaten Sidoarjo.7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2238 K/PID.SUS/2014
Pertama : 133/Pid.Sus/2013/PN.Sby.
Statistik7718