- Mengabulkan Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;--------------
- Menyatakan menurut hukum tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Suami Pemohon sebagai Tersangka;-------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penetapan status Tersangka kepada Suami Pemohon berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Saudari LORINA SERANGGI dikantor Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2019/Sulut/Res Sangihe/Sek-Sibar tanggal 22 Februari tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah karena perbuatan yang disangkakan kepada Suami Pemohon bukan merupakan perkara pidana, melainkan sebagai perkara perdata menyangkut sengketa wanprestasi (citra janji) karenanya Suami Pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/05/V/2015/Unit Reskrim Umum tertanggal 2 Mei 2019 serta surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/VIII/2019/Unit Reskrim yang menetapkan Suami Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan melawan hukum;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Penyitaan surat berupa Kwitansi yang dilakukan oleh pihak Termohon adalah tidak sah dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa:-----------------------------
- kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 6.000.000;- (enam juta rupiah) dari Keluarga Seranggi - Tataung untuk pembayaran Susun Pala di Ketame (jual tebus) selama 3 (tiga) tahun dari tanggal 16 Mei 2016 s/d Tanggal 16 Mei 2019, tertanggal 16 Mei 2016;----------------------------------
- Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 1.200.000;- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Keluarga Seranggi - Tataung untuk pembayaran kebun Pala di Ketame;-----------------------------------------------------------------
- Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 1.200.000;- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Keluarga Seranggi - Tataung untuk pembayaran kebun Pala di Ketame, tanggal 12 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Lorina Seranggi;--------------------------------------------------------------------------
- Fotocopy Kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000;- (lima belas juta rupiah) untuk Penjualan Kebun Pala di Katema Selamanya, tanggal 16 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Lorina Seranggi;---------Kepada ARNOLD SERANGGI;-----------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu juta rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini di bacakan;----------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak Tersangka ARNOLD SERANGGI suami Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya???;--------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;--------
Putusan PN TAHUNA Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Thn |
|
Nomor | 1/Pid.Pra/2019/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Aminudin J. Dunggio |
Panitera | Panitera Pengganti: Melki Lamber |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Pra/2019/PN Thn
Statistik15521