Putusan PN AMBON Nomor 32/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 32/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jimmy Wally |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Herry Setyobudi |
Panitera | Melianus Hattu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RONALD ELIANTH LATUHERU alias ELIANTH RONALTO LATUHERU alias RONAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah pistol jenis Revolver dengan nomor seri C518721 warna coklat;- 5 (lima) butir peluru;- 1 (satu) buah selongsong peluru;- 1 (satu) kartu pemegang senjata api;- 1 (satu) butir proyektil peluru;- 1 (satu) buah sarung pistol berwarna hitam merk carter;Dikembalikan kepada instansi dimana Terdakwa bekerja yaitu Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku),- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam milik korban;Dikembalikan kepada keluarga korban6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2019/PN Amb
Banding : 34/PID/2019/PT AMB
Statistik11759