Putusan PA MAMUJU Nomor 10/Pdt.G/2014/PA.Mmj. |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2014/PA.Mmj. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Abd. Hafid |
Hakim Anggota | S.ag, Mohamad Arif, M.hsamsidar |
Panitera | Bacong |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;- Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek;- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra tergugat (TERGUGAT bin *****) terhadap penggugat (PENGGUGAT binti *****);- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada KUA Kecamatan Kabupaten Mamuju dan KUA Kecamatan Kabupaten Mamuju ;- Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | Menimbang, bahwa untuk menilai pecahnya suatu perkawinan tidak lagi mencari dan mempertimbangkan pihak yang salah dalam rumah tangga yang menjadi penyebabnya, tetapi mengikuti perkembangan hukum perceraian sekarang adalah menerapkan doktrin broken marriage yakni pecahnya perkawinan sebagai standar penyelesaian sengketa perkawinan, dimana pecahnya perkawinan hanya ditujukan pada perkawinan itu sendiri, oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga penggugat dan tergugat. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor:28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996; Menimbang, bahwa demikian juga telah sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim yang pada pokoknya bahwa, cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup untuk perceraian berdasarkan pasal 19 huruf (f) PP. Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2014/PA.Mmj..zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2014/PA.Mmj..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2014/PA.Mmj.
Statistik159