- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR 14/PDT.G/2018/PN.IDM TANGGAL 20 SEPTEMBER 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN
- MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKEIJK VERKLAARD) ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITAKSIR SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Idm tanggal 20 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut, dan
- Menyatakan tuntutan provisi Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeijk verklaard) ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 570/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 570/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Hariyadi |
Hakim Anggota | Berlin Damanik, Brh. Ade Komarudin |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 570/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 570/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Idm
Banding : 570/PDT/2018/PT BDG
Statistik5142