- Menyatakan bahwa Terdakwa JAYADI ALIAS ADI ALIAS BAPA NURUL BIN SUEBE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan bahwa Terdakwa JAYADI ALIAS ADI ALIAS BAPA NURUL BIN SUEBE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang besi sekitar 44 cm, lebar besi bagian tengah sekitar 4,3 cm, hulu terbuat dari kayu berwarna coklat diikat dengan besi berwarna silver;
- 1 (satu) bilah parang panjang melengkung, dengan panjang besi sekitar 59 cm, lebar besi bagian tengah sekitar 3,5 cm, hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dengan besi berwarna silver;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam yang ada tulisan polisi;
Putusan PN SENGKANG Nomor 199/Pid.B/2017/PN Skg. |
|
Nomor | 199/Pid.B/2017/PN Skg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pipit Christa Anggreni Sekewael, Hakim Anggota Muh. Gazali Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA/AHLI WARIS KORBAN; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2017/PN Skg.
Statistik10116