- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, tidak dapat diterima seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagaian :
- Menyatakan sah dan mengikat Jual Beli Hak Tagih/Piutang(Cessie) atas 4 (empat) debitur yaitu : PT. Gunung Mas Gemilang, (Nomor BPPN Acc. 623.6003054.00); Thian Nian (Hauw), (Nomor BPPN Acc. 826.5000521.00); Esther Handayani, (Nomor BPPN Acc. 621.0006098.00); dan Fenny, (Nomor BPPN Acc. 623.6008706.00 antara Penggugat dengan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 6 tanggal 12 Juli 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat sebagai Notaris;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 12 Juli 2018;
- Menghukum Tergugat I mengembalikan 17 (tujuh belas) Hak Tagih/Piutang (cessie) serta sertifikat-sertifikat dan atau seluruh dokumen secara lengkap kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 3.961.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 451/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 451/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robert |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Made Sukereni, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3153 K/Pdt/2022
Pertama : 451/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik318115