Putusan PN SRAGEN Nomor 123/Pid.B/2016/PN Sgn |
|
Nomor | 123/Pid.B/2016/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | perjudian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota | Estafana Purwanto, Evi Fitriastuti |
Panitera | T A R M I N A H. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan SADIYO Bin JAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi??? ; ----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------ Uang tunai sebesar Rp. 266..000,00 ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; dirampas untuk Negara ; ------------------------------------- 1 (satu) buah handphone merk Polytron warna putih ; ----------------- 1 (satu) buah lembar potongan kertas karbon ; -------------------------- 1 (satu) buah buku nota ; ------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar kertas Paito ;- ----------------------------------------------- 1 (satu) lembar kertas sonji ; -------------------------------------------------- 1 (satu) buah penggaris ; ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah bolpoin merk X data DF ; ------------------------------------- 1 (satu) buah buku tulis berisi rekapan Cap jie kia ; --------------------- 1 (satu) buah staples ; --------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | kuhp |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2016/PN Sgn
Statistik473