- 1 (satu) buah kotak paket kiriman yang dikirim oleh TOMY HSB kepada DONI HSB;
- 1 (satu) buah kotak yang di isi dengan 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 34,76 (tiga puluh empat koma tujuhenam) gram;
- 1 (satu) buah kotak yang di isi dengan 1 (satu) botol kosong minuman kratingdaeng;
- 2 (dua) buah kotak yang di isi dengan batu pecah bekas coran;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor kartu 081310205499;
- 1 (satu) buah gunting;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Sbg |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2019/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marolop Winner Pasrolan Bakara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus.br Hakim Anggota Tetty Siskha |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. Menyatakan Terdakwa Ramadhan Matondang alias Kancil alias Ameng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1881 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 183/Pid.Sus/2019/PN Sbg
Statistik327