Putusan PTA SURABAYA Nomor 0007/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 0007/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamberi Hadi |
Hakim Anggota | H. Hasan Bisri, H. A. Razak Pellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3547/Pdt.G/2014/PA.Sda. tanggal 07 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqoidah 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan, bahwa anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 2 tahun berada dalam pemeliharaan/hadlanah Penggugat (TERBANDING) sampai anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun) dengan tetap memberikan hak kunjung kepada Tergugat selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk setiap saat bertemu dengan anaknya itu, dan atau mengajak bepergian anak tersebut dengan seijin Penggugat, sejauh hal itu tidak merugikan kepentingan anak;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, tempat kediaman Penggugat, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, tempat kediaman Tergugat, serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 681.000,- (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0007/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0007/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0007/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Kasasi : 561 K/Ag/2016
Pertama : 3547/Pdt.G/2014/PA.Sda
Statistik5815