Putusan PN BANDUNG Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 82/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pranoto |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, R. Yosari Helenanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah PHK batal demi hukum, sehingga bertentangan dengan pasal 155 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga oleh karena itu tidak sah sehingga batal demi hukum ;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini ditetapkan ;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan total sebesar Rp. 83.820.000,- (Delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :a. Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp. 3.300.000,- = Rp. 29.700.000,-b. Uang Penghargaan masa kerja 7 x Rp. 3.300.000 = Rp. 23.100.000,- c. Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 52.800.000,- = Rp. 7.920.000,-d. Upah proses PHK 6 bulan x Rp. 3.300.000,- = Rp. 19.800.000,-e. Uang THR tahun 2015 = Rp. 3.300.000,-Total = Rp. 83.820.000,-(Delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp. 556.000,- (Lima ratus lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 335 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 82/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik6813