Putusan PT SEMARANG Nomor 73/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi |
Hakim Anggota | . Anom H, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | o Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------o Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 09 Juli 2013 Nomor : 117 / Pid.Sus / 2012 / PN. Tipikor.Smg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; ----------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ACHMAD, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ; -------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ACHMAD., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?; ---------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKMAN HAKIM Bin ACHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan ; ---------5. Memerintahkan agar terdakwa ditahan ; ------------------------------------------6. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.713.800.000,- (tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), dan jika dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana LUKMAN HAKIM Bin ACHMAD tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; -------------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor : SR-9751/PW11/5/2012 tanggal 05 September 2012, dan Barang Bukti berupa : ---------------------------------------1. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 050/182/2007 tentang Keanggotaan Pelaksana Kegiatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2007 ; -----------2. 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) pekerjaan Pemeliharaan Jalan Bawang?Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2007 Nomor : 050/1416/2008 tanggal 18 Juni 2008 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 050/1417/BA-BPB/VI/2008 tanggal 18 Juni 2008 ; -------------3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk belanja langsung pembayaran UMK 20% Pemeliharaan Jalan Bawang-Pranten pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan tanggal 5 September 2007 ditandatangani oleh NININ SUCIATI, SE., tanda tangan dan stempel Bank Jateng cabang Batang telah diposting IMRBS tanggal 06 September 2007 serta data pendukungnya ; ----------------------------------4. Fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk belanja langsung pembayaran MC 01, 02, dan 03 bulan Agustus, September, dan Oktober sebesar 40,56% Pemeliharaan Jalan Bawang-Pranten pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan tanggal 23 November 2007 ditandatangani oleh NININ SUCIATI, SE., tanda tangan dan stempel Bank Jateng cabang Batang telah diposting IMRBS tanggal 23 November 2007 dan cap PT. INDOBERK serta data pendukungnya.5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk belanja langsung pembayaran MC 04 dan 05 sebesar 95% Pemeliharaan Jalan Bawang-Pranten pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan tanggal 26 Desember 2007 ditandatangani oleh Dra. LANI DWI REJEKI, MM., tanda tangan dan stempel Bank Jateng cabang Batang telah diposting IBS tanggal 29 Desember 2007 serta data pendukungnya ; ---------------6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk belanja langsung pembayaran Pemeliharaan sebesar 5% Pemeliharaan Jalan Bawang-Pranten pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan tanggal 26 Desember 2007 ditandatangani oleh Dra. LANI DWI REJEKI, MM., tanda tangan dan stempel Bank Jateng cabang Batang telah diposting IBS tanggal 28 Desember 2007 serta data pendukungnya ; ---------------7. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 050/09/SPK/ BM/VII/2007 tanggal 30 Juli 2007 pekerjaan Pengawasan Teknis Pemeliharaan Jalan Bawang?Pranten Kabupaten Batang ; ---------------8. 1 (satu) bundle fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 050/14/SPP/BM/VIII/2007 tanggal 4 Agustus 2007 Kegiatan/Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Bawang?Pranten Kecamatan Bawang Kabupaten Batang ; -----------------------------------------------------9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4229/LS tanggal 27 Desember 2007 untuk Belanja Langsung (LS) Pembayaran 100% Honorarium Tenaga Ahli Kegiatan Pemeliharaan Jalan Bawang-Pranten Kecamatan Batang (Konsultan Pengawas) pada Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan sebesar Rp.49.610.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dibayarkan kepada sdr. Ir. M SYUKRON NAJIB, Dir. CV. CITRA YASA, Jl. Watu Wila I Blok D VII / 3 Bukit Permata Puri Ngaliyan Semarang, ditandatangani oleh Dra. LANI DWI REJEKI, MM., tanda tangan dan stempel Bank Jateng cabang Batang telah diposting IBS tanggal 29 Desember 2007, dan cap serta tanda tangan CV. CITRA YASA SEMARANG serta fotocopy data pendukungnya ; ------------------------10. Kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.49.610.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 17 Desember 2007 ; -----------------------------------------------------------------------------------11. Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/65/XII/2007 tanggal 17 Desember 2007 ; ---------------------------------------------------------------------12. Berita Acara Pernyataan prestasi pekerjaan pengawasan Nomor : 050/312/BA/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 ; ------------------------13. Berita Acara pernyataan pemeriksaan pekerjaan pengawasan Nomor : 050/313/BA-BPB/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 ; ----------------14. Berita Acara Serah terima Pekerjaan pengawasan Nomor : 050/315/BA-ST/XII/2007 tanggal 15 Desember 2007 ; -------------------15. Berita Acara Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 050/314/BA-PP/XII/2007 tanggal 14 Desember 2007 ; -------------------?Tetap terlampir dalam berkas perkara? ; -----------------------------------o Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada Tingkat Pertama sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Kasasi : 239 K/PID.SUS/2014
Lainnya : 117/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Statistik
Statistik
46
37