Putusan PN SENGKANG Nomor 125/Pid.Sus/2015/PN Skg |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2015/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | U Arman |
Hakim Anggota | Firmansyah Irwan, Pipit Christa A. Sekewael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Awal Jawari alias Awal bin Muh. Rusli Alwi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;7. Menyatakan supaya barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kotak warna hitam dengan isi, 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2070 gram, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) buah HP Samsung warna merah kombinasi hitam;Dirampas untuk negara;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, oleh Danu Arman, S.H., M.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Eka Herfiani, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Hj. Andi Kurnia, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum;Hakim Anggota,Firmansyah Irwan, S.H.Pipit Christa A. Sekewael, S.H., M.H. Ketua Majelis,Danu Arman, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Eka Herfiani, S.H. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2544 K/PID.SUS/2015
Pertama : 125/Pid.Sus/ 2015/PN.Skg
Statistik265