Putusan PN UNAAHA Nomor 158/Pid.Sus/2016/PN Unh |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2016/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Budi Prayitno |
Hakim Anggota | - Afrizal, - Anjar Kumboro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Andi Wahyudi AS alias Yudi bin Andi Samsul Rijal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah bong;- 2 (dua) buah kaca pirek;- 2 (dua) korek api;- 1 (satu) buah potongan pipet;- 1 (satu) buah jarum sumbu;- 1 (satu) buah pipet berwarna putih;- 1 (satu) buah HP Merk Samsung berwarna putih bersama dengan sim card Nomor 0822714726941 dan 081245666771;- 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,41 gram (sebelumnya digunakan dalam berkas perkara terdakwa Andi Insar alias Inca); Dirampas untuk dimusnahkan;- 6 (enam) lembar Hasil Print Out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa SMS dan Voice MO dari nomor sim card 081245666771 hasil cetakan PT Graphari Telkomsel Kendari;- 34 (tiga puluh empat) lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa SMS dan Call Log dari danj ke nomor sim card 081245666771 hasil cetakan Ditresnarkoba Polda Sultra; Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2016/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2016/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1319 K/PID.SUS/2017
Pertama : 158/Pid.Sus/2016/PN Unh
Banding : 38/PID.SUS/2017/PT.SULTRA
Statistik7019