Putusan PA PEKANBARU Nomor 1264/Pdt.G/2014/PA.Pbr |
|
Nomor | 1264/Pdt.G/2014/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nursyamsiah |
Hakim Anggota | H. Zainy Usman, Dra. Hj. Noviarni |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI;1. Mengabulkan gugatan konvensi Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bawaan Penggugat konvensi berupa:- Sebidang tanah atas nama pemegang hak ( Penggugat ) yang terletak di Pekanbaru dikuasai berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM ) No. 1959 seluas 385 M dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Azuhardi ?. 21 M - Sebelah Selatan berbatasan dengan Gg. Murai ?....... 21 M - Sebelah Barat berbatasan dengan H. Amirullah ... ........ 20 M - Sebelah Timur berbatasan dengan Gg. Murai.. ............ . 20 M3. Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan harta bawaan tersebut kepada Penggugat konvensi;4. Menolak, dan tidak menerima gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI;1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi berupa :2.1. Sebidang tanah kosong atas nama (Tergugat Rekovensi/Penggugat Kovensi) yang terletak Kota Pekanbaru yang dikuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 3534/PB/1994 yang berukuran seluas 1.633 m dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara tanah Jl. Dasar............. . 26 M? Sebelah Selatan tanah Ade Martalena? 26 M? Sebelah Barat tanah Azuhardi??? . 55 M? Sebelah Timur tanah Gang???? 66 M2.2. Sebuah rumah permanen ukuran 13,5 m x 16 m, (tidak termasuk tanah sebagai tapak rumah tersebut) yang terletak di Pekanbaru ;2.3. Sebidang tanah atas Nama (Tergugat Rekovensi/Penggugat Kovensi) yang diatasnya berdiri 2 (dua) unit Ruko ukuran satu ruko berukuran 4,75 m x 13 m, yang terletak di Pekanbaru berdasarkan Akta Jual Beli No. 228/S.H/1979 tanggal 27 Juli 1979 dan terdaftar di Kantor Lurah Sidomulyo Timur dengan Register No : 31/KT/SDT/II/2012 tanggal 23-02-2012 dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Kaplingan???..10 M? Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Adi Sucipto?...10 M? Sebelah Barat berbatasan dengan Parit?.........................21 M? Sebelah Timur berbatasan dengan Harlina?....................20 M2.4. 1 (Satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Sirion Warna Grey dengan Nomor Polisi BM 1256 JW, a.n. Penggugat NO: 0273479/RU/2012, tanggal 05 Desember 2012 ; 3. Menetapkan harta bersama tersebut separuh bagian (1/2) untuk Penggugat rekonvensi dan separuh bagian (1/2) untuk Tergugat rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan pembagian masing-masing, baik secara natura maupun berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang ;5. Menolak, tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.676.000,- ( Tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1264/Pdt.G/2014/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1264/Pdt.G/2014/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2015/PTA-PKU
Pertama : 1264/Pdt.G/2014/PA.Pbr.
Statistik6021