- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 72 / PID.B / 2020 / PN MAM, TANGGAL 17 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI ;
- MENYATAKAN TERDAKWA FACHRIE MARSAOULY ALIAS FACHRIE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENYERAHAN UANG KEPADA FACHRIE MARSAOULY TANGGAL 13-02-2005;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN LOKASI/TANAH TERTANGGAL 23 MARET 2001;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN LOKASI/TANAH TERTANGGAL 04 MEI 2001;
- SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR : 2439 ATAS NAMA FACHRIE MARSAOULY DAN TELAH DIUBAH MENJADI NAMA HJ. NENY YANG MENJADI AGUNAN PADA BANK BRI CABANG MAMUJU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 72 / Pid.B / 2020 / PN Mam, tanggal 17 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ;
- Menyatakan Terdakwa Fachrie Marsaouly alias Fachrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada Fachrie Marsaouly tanggal 13-02-2005;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian lokasi/tanah tertanggal 23 Maret 2001;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian lokasi/tanah tertanggal 04 Mei 2001;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2439 atas nama Fachrie Marsaouly dan telah diubah menjadi nama Hj. Neny yang menjadi agunan pada Bank BRI Cabang Mamuju;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 439/PID/2020/PT MKS |
|
Nomor | 439/PID/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | I Wayan Supartha, Brh. Mustari |
Panitera | Sutarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANDI MAPPA BIN DRS. ANDI AMIN INTAN, MM SELAKU AHLI WARIS DARI SAKSI DRS. H. ANDI AMIN INTAN, MM DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HJ. NENI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Andi Mappa Bin Drs. Andi Amin Intan, MM selaku ahli waris dari saksi Drs. H. Andi Amin Intan, MM Dikembalikan kepada saksi Hj. Neni; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/PID/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 439/PID/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 80 K/Pid/2021
Banding : 439/PID/2020/PT MKS
Statistik10772