Putusan PN PEKANBARU Nomor 151/Pdt/G/2013/PN.PBR |
|
Nomor | 151/Pdt/G/2013/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reno Listowo |
Hakim Anggota | Mangapul Manalu, Irwan Efendi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI : - Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi yang menyatakan telah terjadi jual beli tanah antara A. GANI DJAMIL (Alm) selaku orang tua Para Penggugat dalam rekonpensi dengan Tergugat dalam rekonpensi , yang kemudian menuntut agar Para Penggugat dalam rekonpensi selaku ahli waris untuk melanjutkan perjanjian jual beli antara A. GANI DJAMIL (Alm) dengan Tergugat dalam rekonpensi, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan Para Penggugat dalam rekonpensi adalah pihak yang berhak atas Sertifikat Hak Milik No. 401/Kelurahan Rejosari tanggal 19 Maret 1996 atas nama A. GANI DJAMIL, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 20 Maret 1996;- Menghukum Tergugat dalam rekonpensi untuk menerima pengembalian uang dari Para Penggugat dalam rekonpensi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 2,5 % (dua koma lima prosen) dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bulannya mulai tanggal 07 Desember 1997 sampai dengan tanggal 19 September 2013; - Menghukum Tergugat dalam rekonpensi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 401/Kelurahan Rejosari tanggal 19 Maret 1996 atas nama A. GANI DJAMIL, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 20 Maret 1996 kepada Para Penggugat dalam rekonpensi;- Menolak gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1231 K/Pdt/2015
Pertama : 151/PDT/G/2013/PN Pbr
Statistik307