Putusan PA MAGETAN Nomor 219/Pdt.G/2009/PA.Mgt |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2009/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 27 Februari 2009 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Nono Sukarno N |
Hakim Anggota | S.ag, Syafruddin, Nurul Chudaifah |
Panitera | Siti Marfu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat ; 2.Menambahkan dictum Putusan Perkara Perdata nomor: 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt tanggal 21 Maret 2007 junto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor; 118/Pdt.G/2007/PTA.Sby tanggal 12 Juli 2007 sebagai berikut : a.Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa III dan menyerahkan obyek sengketa III kepada Para Penggugat dan selanjutnya membagi kepada yang berhak menerima sebagaimana tersebut dalam dictum point 4 (empat) dan 5 (lima), dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara riel/natural, obyek sengketa III tersebut dijual lelang di depan umum dan hasil penjualannya di serahkan kepada Para Penggugat dan selanjutnya membagi kepada yang berhak menerima sebagaimana tersebut dalam dictum point 4 (empat) dan 5 (lima) ; b.Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar dua bangunan rumah dan bangunan lainnya yang berdiri di atas Obyek Sengketa II dan menyerahkan Obyek Sengketa II dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dan selanjutnya membagi kepada yang berhak menerima sebagaimana tersebut dalam dictum point 4 (empat) dan 5 (lima) ; Sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI :1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa I, II dan III kecuali pada Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt tanggal14 Maret 2007 halaman 4 (empat) point C ; 3.Memerintahkan kepada Jurusita, untuk mengangkat penyitaan pada Berita Acara Penyitaan Jaminan halaman 4 (empat) point C tersebut ; 4.Menyatakan menurut hukum bahwa dan adalah sebagai ahli waris; 5.Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I berhak menerima wasiat wajibah dari; 6.Menyatakan menurut hukum bahwa: a.Sebidang tanah darat di Desa Kiringan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang terdaftar dalam Buku C Desa no.135 persil 81a D1 luas kurang lebih 0,038 da atau kurang lebih 380 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah selatan : Jalan desa beraspal ; Sebelah utara : Tanah alm. Sebelah barat : Tanah (sekarang dikuasai Tergugat 1 dan III) ; Sebelah timur : Tanah; b. Sebidang tanah darat di Desa Kiringan Kecamatan Takeran Kabupaien Magetan yang terdaftar dalarn buku C Desa no. 135 persil 81 a DI luas kurang lebih 0,056 Da atau kurang lebih 560 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah selatan : Jalan; Sebelah barat: Tanah; Sebelah utara : MAT; Sebelah timur : Tanah (obyek sengketa I) ;C. Bangunan rumah limasan yang terdiri dari dua wuwungan dan dapur ukuran 17.30 m x 18.15 m yang berdiri diatas tanah obyek sengketa I terdiri dari dinding tembok , atap genting, kerangka kayu jati lantai keramik.Adalah harta peninggalan alm.;7. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing yang berhak mendapatkan bagian dari peninggalan, sebagai berikut ; a. TERGUGAT I (Tergugat I) mendapatkan 1/3 harta peninggalan atau sama dengan 5/15 bagiandari seluruh harta peninggalan ; b (Penggugat I) mendapatkan 2/5 x 2/3 harta peninggalan atau sama dengan 4/15 bagian |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2009 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pdt.G/2009/PA.Mgt
Banding : PERDATA : 325/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Statistik6220