Putusan PA BONDOWOSO Nomor 654/Pdt.G/2014/PA.Bdw. |
|
Nomor | 654/Pdt.G/2014/PA.Bdw. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nurolehah |
Hakim Anggota | Urip, H.olin S. |
Panitera | Pandit Syah Ristance |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I dan II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa:1) Akta hibah nomor 210 tahun 2000 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, terhadap obyek sengketa II terletak di desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso;2) Akta hibah nomor 151 tahun 2008 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, terhadap obyek sengketa III terletak di desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, 3) Akta hibah nomor 157 tahun 2008 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, terhadap obyek sengketa V, terletak di desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso;4) Akta hibah nomor 98 tahun 2011 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, terhadap obyek sengketa VIII terletak di desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso;5) Akta hibah nomor 100 tahun 2011 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, terhadap obyek sengketa IX, terletak di desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso;6) Akta hibah nomor 101 tahun 2011 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, terhadap obyek sengketa X, terletak di desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso;Adalah tidak memilik kekuatan hukum;3. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum para penggugat dan Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.441.000,- (empat juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 654/Pdt.G/2014/PA.Bdw.
Kasasi : 783 K/Ag/2015
Banding : 0139/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik12522