Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 04/PDT/2018/PT.PLK. |
|
Nomor | 04/PDT/2018/PT.PLK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Widiyatmoko |
Hakim Anggota | Surya Yulie Hartanti, Podji Tri Rahadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak seluruh eksepsi dari Tergugat dalam Konveksi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan mengikat Surat perjanjian tertanggal 4 Agustus 2015 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 11 April 2016 yang di Waarmmeking oleh Notaris Tatang Suryana, Sarjana Hukum ;3. Menyatakan bahwa Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap dan membawa kerugian kepada Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonveksi/Pembanding ;4. Menyatakan batal Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 04 Agustus 2015 dan jual beli saham berdasarkan Akta Nomor 08 tertanggal 04 Agustus 2015 yang semuanya dibuat oleh dan dihadapan Agustri Paruna, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya ;5. Menyatakan batal dan tidak berlaku semua Rapat Umum Luar Biasa Pemegang saham (RUPSLB) PT. Kurnia Alam Sejati yang dilakukan oleh Tergugat dalam konvensi/Terbanding ;6. Menghukum Turut Tergugat dalam Konvensi untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini ;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/ Pembanding untuk selebihnya ;Dalam RekonvensiI. DALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;II. DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/semula Tergugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :- Menghukum Terbanding/semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 765 PK/Pdt/2020
Banding : 04/PDT/2018/PT PLK.
Statistik1780