- Menyatakan Terdakwa RIAN ADI UTAMA Als RIAN Bin SULAIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) kotak rokok luffman putih;
- 2 (dua) kotak rokok U-Mild;
- 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis shabushabu (bong);
- 6 (enam) plastik bening klep merah yang tidak berisi;
- 5 (lima) plastik bening warna putih yang tidak berisi;
- 1 (satu) buah skop yang terbuaat dari pipet plastic;
- 1 (satu) unit Hand phone merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Hand phone merk oppo warna hitam kombinasi biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BM 4159 IC nomor rangka MH354P00BCJ561570 nomor mesin 54P-561830 beserta STNK asli an. Sulaiman.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 108/Pid.Sus/2019/PN Plw |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2019/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ria Ayu Rosalin, Mh hakim Anggota 2: Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Manidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2019/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2019/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1406 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 108/Pid.Sus/2019/PN Plw
Statistik3516