- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Memerintahkan Tergugat II Untuk mencabut blokir tanah bangunan objek sengketa SHGB No.1712/Cideng, luas 75 m2, yang batas ??? batas nya sesuai dengan gambar situasi No.971/1991, tanggal 31-08-1991 atas nama Penggugat, yang terletak di Jl KH.Hasyim Ashari Blok D-1 No.9, Kel Cideng, Kec Gambir, Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencatat pencabutan blokir;
- Memerintahkan Tergugat I untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan No :1712/Cideng, luas 75 m2 yang batas-batas nya sesuai dengan gambar situasi No.971/1991, tanggal 31-08-1991 atas nama Penggugat, yang terletak di Jl KH Hasyim Ashari Blok D-1 No.9, Kel Cideng, Kec Gambir, Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan penghapusan Hak tanggungan (HT) No : 6036/1999;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 316/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 316/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dulhusin, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Mis Nani Bm Gultom.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Tentang Provisi Menyatakan tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat Tidak Dapat Diterima; Tentang Eksepsi Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I Tidak Dapat Diterima; Tentang Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Tentang Provisi Menyatakan Tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima; Tentang Pokok Perkara Menyatakan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Oleh Penggugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.201.000,00 (tiga juta dua ratus satu ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik10451