Putusan PT KUPANG Nomor 21/PID/2015/PT. KPG |
|
Nomor | 21/PID/2015/PT. KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 21/PID/2015/PT. KPGALEKSIUS NANI als. ALEKBBM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | - Made Ngurah Atmadja, - Sahman Girsang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa ;---------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ruteng, tanggal 02 Pebruari 2015 Nomor: 127/Pid.B/2014/PN.Rut yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, serta pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Aleksius Nani alias Alek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha Niaga? ;---------------------------------------------2. Menjatuhkan pidan kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;--------------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;--------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;-------------------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah jerigen BBM bersubsidi jenis premium ukuran 30 (tiga puluh) liter, dirampas untuk Negara ;---------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID/2015/PT._KPG.zip
- Download PDF
- 21/PID/2015/PT._KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1753 K/PID.SUS/2015
Banding : 21/PID/2015/PT. KPG
Pertama : 127/Pid.B/2014/PN.Rut
Statistik6757