Putusan PN SEMARAPURA Nomor 12/Pid.B/2012/PN.SP |
|
Nomor | 12/Pid.B/2012/PN.SP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | I Ketut Darpawan, Ni Made Dewi Sukrani |
Panitera | I Komang Madam Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NI WAYAN SUTRIANI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang dan pengaduan palsu ; -------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari ; --------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Bukti penerimaan laporan Nomor TBL/203/XII/2011/Bali/Res.Klk, tanggal 27 Desember 2011 ;-------------- 15. 1 (satu) . . .- 1 (satu) Lembar slip setoran Bank Sinar Klungkung dengan jumlah uang tertera sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh rupiah) tertanggal 27 Desember 2011 ; ------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio DK 6970 LI warna hitam strip merah STNK atas nama I Made Suryanto alamat Lingkungan Sampalan, Gianyar beserta kunci Kontaknya ;------------------------------------------------ Uang Tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;--------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa NI WAYAN SUTRIANI ;----------------------- Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;---------------------Dikembalikan kepada NI WAYAN BUDIASNING ; ------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2012/PN.SP.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2012/PN.SP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2012/PN.SP
Statistik3030