- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Nasir bin Jarman) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Siti Arafah Siregar binti Sobirin Siregar) di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidmpuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan gugatan Penggugat Rekonvensi (Siti Arafah Siregar binti Sobirin Siregar) berupa :
- Nafkah masa lalu (Madiyah) selama 12 bulan sebesar Rp.3.000.000.00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.750.000.00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa emas berbentuk gelang seberat 5 (lima) gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Nasir bin Jarman) untuk menyerahkan nafkah masa lalu (Madiyah), Iddah, kiswah, maskan dan mut???ah, sebagaimana pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5, di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Siti Arafah Siregar binti Sobirin Siregar) pada saat ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;
- Menolak selebihnya;
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 350/Pdt.G/2018/PA.Psp |
|
Nomor | 350/Pdt.G/2018/PA.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buniyamin Hasibuan, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanuddin, S.agbr Hakim Anggota Irfan Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Nurliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILII. DALAM KONVENSI:II. DALAM REKONVENSI: III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pdt.G/2018/PA.Psp
Statistik110